HUKUM ADAT DAYAK KENAYATN
DALAM PENYELESAIAN KASUS HUKUM
PIDANA
DI KABUPATEN LANDAK KALIMANTAN
BARAT
DISUSUN OLEH :
PROGRAM
STUDI : S1 HUKUM
MATA
KULIAH : HUKUM ADAT
SEMESTER
:
IV (EMPAT)
UNIVERSITAS KAPUAS SINTANG
FAKULTAS HUKUM
TAHUN AJARAN 2023/2024
KATA PENGANTAR
Alhamdulilahirobbill’alamin,
puji syukur peneliti haturkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan
rahmat, taufiq, hidayat, serta karunia-Nya atas anugerah dan kekuatan-Nya yang
luar biasa sehingga makalah
ini
dapat terselesaikan.
Makalah ini dibuat sebagai upaya menambah
pengetahuan mengenai hukum adat, yang bertujuan untuk memberikan dampak positif
pada mahasiswa uttuk mengetahui hokum adat di Kalimantan Barat. Penulisan makalah
diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pembaca khususnya bagi mahasiswa.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih perlu penyempurnaan baik dari
segi isi maupun penulisan.
Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun dari berbagai pihak sangat penulis harapkan guna perbaikan
dan penyempurnaan makalah ini.
Penulis berharap
semoga makalah
ini dapat bermanfaat bagi pembaca umumnya.
Sintang, 27 Mei 2023
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN SAMPUL..................................................................................... i
KATA
PENGANTAR......................................................................................
ii
DAFTAR ISI
.................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................ 1
1.Latar Belakang Masalah.............................................................. 1
2.Rumusan Masalah ....................................................................... 4
3.Tujuan Penelitian ......................................................................... 4
4. Manfaat Penelitian ...................................................................... 4
BAB II PEMBAHASAN............................................................................... 5
1.Penerapan sistem
hukum adat Dayak Kanayatn dalam penyelesaian kasus hukum
Pidana di Kabupaten Landak................................................................. 5
2. Dasar Pikiran yang Melandasi Perlunya Pengaturan Hukum Adat Kanayatn
kedalam Peraturan Daerah ....................................................................... 12
BAB III
KESIMPULAN................................................................................. 15
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 17
BAB I
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
1. Latar
Belakang
Masyarakat Suku Dayak Kanayatn di wilayah
Kabupaten Landak, sampai kini masih terikat pada ketentuan hukum adat yang
dijadikan instrumen pengendali tata kehidupan sosial dan sumber daya alam
setempat. Siapa pun yang melanggar ketentuan hukum adat akan berhadapan dengan
peradilan adat. Setiap konflik, sengketa atau perselisihan di kalangan
masyarakat adat Dayak Kanayatn diselesaikan melalui putusan peradilan adat yang
diputuskan oleh para tokoh adat sesuai ketentuan hukum adat masyarakat Dayak
Kanayatn.
Masih dianut dan ditegakkannya hukum adat
di lingkungan masyarakat hukum adat Dayak Kanayatn dimaksud hakikatnya dijamin
oleh UUD 1945. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menentukan : “Negara mengakui dan
menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang” . Ketentuan
Pasal
18B ayat (2) UUD 1945 ini, memang memberikan hak-hak subyektif terhadap
eksistensi dan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat. Akan tetapi, haruslah
memenuhi persyaratan obyektif : (1) sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat : (2) sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan ; (3) diatur dalam undang-undang
Oleh karena itu, terjadinya kasus-kasus
tindak pidana pencurian yang diselesaikan melalui peradilan hukum adat telah
menimbulkan delematis penegakan hukum tersendiri. Di satu sisi menurut putusan
hukum adat Dayak Kanayatn, apabila kasus tindak pidana pencurian sudah
diselesaikan melalui peradilan adat ataupun kesepakatan adat, maka kasus
tersebut dinyatakan sudah selesai dan tidak akan dilanjutkan lagi ke peradilan
tindak pidana umum.
Sebaliknya menurut ketentuan hukum pidana
materiel dan formel, tindak umum maupun tindak pidana khusus wajib diselesaikan
melalui peradilan pidana. Dengan kata lain, tindak pidana pencurian yang
diselesaikan melalui peradilan adat atau kesepakatan damai menurut adat,
tidaklah meniadakan/menghapus/menghentikan tuntutan hukum pidana terhadap
pelaku tindak pidana. Adanya kesepakatan damai atau penyelesaian kasus tindak
pidana menurut hukum adat, pada prinsipnya hanya dapat dijadikan bahan
pertimbangan bagi majelis hakim peradilan pidana untuk memberikan keringatan
hukuman bagi si pelaku tindak pidana. Demikian pula yang terjadi di Kabupaten
Landak. Ternyata kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit tidak hanya
diselesaikan melalui peradilan pidana umum, melainkan diselesaikan pula menurut
hukum adat.
Contoh kasus: berdasarkan Laporan Polisi
Nomor: LP/34/II/2011/Kalbar/Res Ldk/Sek Sengah Temila, pada Hari Jum'at tanggal
04 Februari 2011 sekitar Pukul 15.30 Wib, Sdr HERKULANUS ATHA, Satpam PT. ANI
Pahauman telah melaporkan tindak pidana pencurian buah sawit milik PT. ANI
Pahauman yang dilakukan oleh Sdr. TOTON, Laki-laki, Swasta, Protestan, Alamat
Pasir Putih Dsn. Pa'upa Desa Sebatih Kec. Sengah Temila Kab. Landak. Kasus
tersebut telah diselesaikan melalui penyelesaian adat pada hari Selasa, tanggal
Satu Bulan Maret Tahun Dua Ribu Sebelas melalui kesepakatan adat, yang
menyatakan kedua belah pihak yaitu Toton sebagai pihak Kesatu (Pelaku
Pencurian) dan Herkulanus Atha, sebagai Pidak Kedua yang mewajikili PT. ANI
Pahauman telah sepakat menyelesaiakan kasus pencurian tersebut dengan
memberikan sanksi adat kepada pihak I sebagai berikut :
a.
3 ( tiga ) tahil sepuluh emas 20 kg babi.
b.
1 ( satu ) buah siam adat tungkat barang pulang.
c.
1 ( satu ) buah siam adat timanggong.
d.
1 ( satu ) buah siam adat banyanyi pasirah.
Pada bagian penutup dari
surat pernyataan penyelesaian adat tersebut, menyatakan “dengan diberikannya
sanksi adat kepada pihak I dan telah diterima oleh pihak II maka kasus
pencurian dimaksud dianggap selesai. Menurut Raonigel Talu Maraga,1 petugas
hukum fungsionaris adat di lingkungan masyarakat adat merupakan organ-organ
yang menjalankan fungsi peradilan adat. Peradilan adat itu sendiri merupakan
proses atau tata cara dalam menangani serta menyelesaikan perkara atau sengketa
adat. Di samping sebagai suatu proses, peradilan adat juga merupakan suatu
lembaga adat, yang menjadi tempat atau wadah utnuk menengahi serta menyelesaikan
perkara-perkara adat Sebagai pelaksana peradilan adat,
petugas hukum atau fungsionaris adat memliki tugas dan fungsi serta wewenang
tersendiri secara struktural. Mengenai tugas dan fungsi serta wewenang para
petugas hukum/fungsionaris adat yang ada di Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak
sebagai berikut:
- Pangaraga/Pamane mempunyai
tugas dan fungsi menangani dan menyelesaikan semua persoalan adat,
terutama perkara-perkara ringan, baik antara antara warga di dusun maupun
berlainan dusun. Dengan demikian berarti wewenang seorang Pangaraga/Pamane
bukan hanya meliputi perkara yang terjadi antara warga dalam satu dusun,
melainkan meliputi pihak luar. Apabila perkara itu terjadi dilingkungan
atau menyangkut kepentingan warga serta dusunnya.
- Pasirah Pasirah
berfungsi sebagai petugas hukum adat tahap kedua dalam menangani perkara
adat. Pasirah bertugas menangani dan menyelesaikan perkara adat yang tidak
atau belum dapat diselesaikan oleh Pangaraga/Pamane. Sama halnya dengan
Pangaraga/Pamane, Pasirah memiliki kewenangan terutama terhadap perkara
yang terjadi dalam wilayah hukumnya (Desa). Namun demikian dalam keadaan
tertentu bila perkara yang terjadi menyangkut warganya, meskipun terjadi
di wilayah bukan hukumnya, maka ia juga berhak diberitahu serta diikutsertakan
dalam mengurus perkara itu.
- Temenggung Tugas dan
fungsi Temenggung dibidang adat dan hukum adat merupakan pejabat tertinggi
di tingkat Binua. Temenggung bertugas menangani dan menyelesaikan perkara
adat yang tidak atau belum dapat diselesaikan oleh Pasirah. Lain halnya
dengan Pangaraga dan Pasirah, Temenggung wilayah hukumnya ditahap Binua,
yang meliputi beberapa wilayah desa dan dusun dibawahnya. Sanksi adat
biasanya berbentuk denda yang dibayar dengan benda-benda adat. Contoh
kasus pati nyawa yaitu pelanggaran besar yang mengakibatkan kematian
secara tak disengaja, maupun pati delima yaitu pelanggaran besar yang
mengakibatkan kematian secara sengaja atau terencana. Dalam kasus itu si
pelaku harus membayar batang tubuh yang disimbolkan dengan barang-barang,
misalnya tempayan tajau, tempayan biasa, molo (tutup tempayan), dan
cangkul (besi). Benda-benda adat itu merupakan simbol tubuh korban yang
meninggal, mulai dari kepala, rambut, gigi, usus, sampai kaki. Ganti
batang tubuh harus dibayar lengkap.4 Benda-benda adat umumnya langka dan
sulit diperoleh. Seringkali si pelaku sulit menyediakan benda-benda adat
untuk membayar sanksi adat yang dijatuhkan. Apabila si pelaku tidak mampu
memperoleh barang-barang adat, terpaksa barang itu dinilai dengan uang.
"Benda-benda adat yang tersedia harus dibayarkan, sementara barang tidak
ada sulit ditemukan di ganti dengan uang”. Selain itu ada pula
perangkat-perangkat lain yang harus dibayar, misalnya babi, ayam, beras,
ketan, tuak, serta telur ayam.
2. Rumusan
Masalah
- Bagaimana penerapan
sistem hukum adat Dayak Kanayatn dalam penyelesaian kasus hukum Pidana di
Kabupaten Landak ?
- Apa dasar pikiran yang melandasi
perluya hukum adat Dayak Kenayatn ke dalam Daerah Kabupaten Landak?
3. Tujuan
- Mengetahui bagaimana
penerapan sistem hukum adat Dayak Kanayatn dalam penyelesaian kasus hukum
Pidana di Kabupaten Landak.
- Mengetahui dasar
pikiran yang melandasi perluya hukum adat Dayak Kenayatn ke dalam Daerah
Kabupaten Landak.
4. Manfaat
Makalah ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi
mahasiswa fakultas hokum khususnya
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Penerapan sistem hukum
adat Dayak Kanayatn dalam penyelesaian kasus hukum Pidana di Kabupaten Landak
a. Deskripsi Umum Hukum Adat Dayak Kenayatn
1)
Pada
dasarnya adat istiadat Dayak Kanayatn terdiri atas: 1). adat yang bersifat
seremoni; dan 2). hukum adat. Adat yang bersifat seremoni terdiri atas: (i)
adat idup; (ii) adat kamatiatn; (iii) adat patahunan; (iv) adat kapicayaan; dan
(v) adat budaya (ethics). Sementara hukum adat terdiri dari: (i) adat badarah
calahlmerah (Red-Blooded Adat); (ii) adat badarah putih (White Blooded Adat);
dan (ii) adat na' manjahana (adat sukatn ka' bubu, ka' paso' lawakng karimigi).
2)
Dalam
pelaksanaannya, adat istiadat itu terbagi dalam lima rumpun/versi, yaitu: 1).
rumpun sabamatn; 2). rumpun karimawatn; 3). rumpun tamuin; 4). rumpun kalampe
tarap; dan 5). rumpun jarikng bagak. Walaupun kelima rumpun atau versi itu
memiliki perbedaan tetapi pada prinsipnya maknanya sama yakni keyakinan bahwa
adat untuk menciptakan kesehnbangan kosmos. Keyakinan itu dilandasi oleh suatu
kepercayaan bahwa kehidupan, kematian dan seluruh alam semesta diatur dan
ditentukan oleh Jubata (Tuhan) melalui adat. Adat diturunkan oleh Jubata
(Tuhan) kepada manusia pada zaman tertentu untuk mengatur kehidupan manusia.
3)
Adat
badarah calah adalah hukum adat yang berhubungan dengan kasus perkelahian,
pembunuhan atau pengancaman terhadap hidup seseorang. Adat ini terdiri dari
adat pati nyawa (raga nyawa); balah nyawa; pamabakng; pakatangan; pamace tubub;
nyampokng nyawa; pangalabur nyawa; birakng nyawa; sarakng darah; mati
manjahana; longke; adat kakotoratn; pangawa basi; pamagaringan; langgar;
ancaman nyawa; ngarumaya; sarapo'; sumpah saranah; panyumpanan; panguit basi
dan tangkal obakng.
4)
Sedangkan
adat badarah putih adalah adat yang mengatur sanksi sosio kultural yang
diberikan pada seseorang ketika terjadi pelanggaran moral, seperti terjadinya
pelanggaran illegal sexual intercourse, berhubungan seksual dengan orang yang
sudah menikah; atau melakukan kekerasan seksual. Adat badarah putih ini
meliputi: parangkat tuba; parangkat jajaran; parangkat lapas; parangkat tunang;
panautus tunang; parangkat mati; pampalit ai' mata; kalangkah tikar; pangamar;
ngamar tiga; kampakng; buntikng; nyarujukatn buntikng; kampakng bakarikng; kariboa;
mangkosa; sumbang; panara; pangaranaan; madu'; mayakng madu'; parangke
panjamur; bataapi; panganten sakadiriatn; panganten dua madi' ene'; panganten
baparahi'; panganten mang binantu; panganten nyalitn bantal; ngatarangani
panganten; kalangkah aka'; pamuang; kanegetatn; care; dan care sakit.
5)
Kemudian
adat na' manjahana adalah hukum adat yang berkaitan dengan kesejahteraan dan
etiket pergaulan seperti mengancam hak-hak seseorang, gosip (capa molot) dan
etiket (basa).
b. Fungsi Hukum Adat
1) Semua hukum adat pada masyarakat Dayak Kanayatn itu
berfungsi sebagai media resolusi konflik. Namun demikian untuk meresolusi
konflik kekerasan yang mengancam dan menimbulkan korban jiwa digunakan hukum
adat pamabakng dan pati nyawa.
2) Adat pamabakng ada dua macam, yaitu adat pamabakng
hidup, dan adat pamabakng mati, sedangkan adat pati nyawa juga ada dua macam
yakni adat balah nyawa dan adat raga nyawa. Adat pamabakng hidup harus diikuti
dengan adat balah nyawa dan adat pamabakng mati diikuti dengan adat pati nyawa
atau raga nyawa.
3) Menurut beberapa timanggong, adat pamabakng hidup
dilakukan ketika terjadi suatu perselisihan atau perkelahian yang mengakibatkan
korban luka dan luka parah namun tidak sampai meninggal. Untuk menghindari
pembalasan dari ahli warts korban, pihak pelaku melalui pengurus adat, hams
memasang adat pamabakng hidup. Adat itu sebagai simbol pengakuan bersalah dan
kesediaan untuk berdamai sekaligus mematuhi semua ketentuan adat yang berlaku.
Dalam prakteknya, adat pamabakng hidup itu dipasang di tempat dari arah mana
akan datang serangan ahli waris korban. Adat pamabakng hidup ini harus diikuti
dengan hukum adat balah nyawa. Hukuman adat balah nyawa berlaku terhadap siapa
saja yang baik secara sengaja manpun tidak sengaja telah menyebabkan seseorang
menderita atau mengalami cedera yang cukup berat.
4) Adat parnabakng mati untuk korban yang meninggal dunia
(mati) penanganannya tidak cukup hanya dilakukan oleh pangaraga atan pasirah
tetapi hares langsung ditangani oleh tirnanggong. Alasannya, kematian korban
bisa mengakibatkan masalah yang kompleks, rawan, dan sewaktu-waktu bisa
menirnbulkan keresahan atau pembalasan dari ahli waris korban. Adat parnabakng
mati harus diikuti dengan adat pati nyawa (raga nyawa). Hukuman adat pati nyawa
(raga nyawa) dikenakan untuk pelaku yang dengan sengaja atau tidak sengaja
menghilangkan nyawa orang lain. Makna dari adat pamabakng ini adalah :
·
Pertama si pelaku
meminta arnpun yang sedalam-dalamnya (dalam ungkapan adat, istilahnya: nyorok
man dada man balikakng) dan mengakui kesalahannya dan bersedia membayar adat
yang dikenakan kepadanya menurut perhitungan hukum adat.
·
Kedua, persoalan
pembunuhan itu pengurusannya telah diserahkan kepada pengurus adat, artinya
segala persoalan yang timbul selanjutnya bukan lagi semata-mata tanggungjawab
pribadi pelaku dan ahli warisnya tetapi sudah menjadi tanggungjawab kolektif
warga masyarakat di mana pelaku tinggal.
·
Ketiga, bila adat
pamabakng tidak dilakukan oleh pelaku atau ahli warisnya maka dapat ditafsirkan
bahwa mereka menantang ahli waris korban, artinya mereka siap untuk berkonflik.
·
Keempat, bila adat
pamabakng tidak dilakukan, dapat diartikan bahwa pam peugurus adat di daerah
itu mengadu domba kedua belah pihak, artinya mereka mempersilahkan kedua belah
pihak untuk terus berkonflik.
c. Proses Penerapan Hukum Adat
1)
Proses pemasangan
adat pamabakng dilakukan oleh para pengurus adat (timanggong atau pasirah atau
pangaraga) didampingi panyangahatn atau imam. Pemasangan itu dilakukan sesegera
mungkin setelah terjadinya tindak kekerasan. Biasanya setelah terjadinya tindak
kekerasan, pelaku atau ahli warisnya atau masyarakat yang menyaksikan akan
segera melapor kepada para pengurus adat. Dengan laporan tersebut para pengurus
adat atas persetujuan pelaku dan ahli warisnya memasang adat pamabakng
dimaksud.
2)
Pemasangan adat pamabakng
dilakukan di dua tempat, satu di halaman depan rumah pelaku dan yang satunya di
persimpangan jalan atau tepi jalan menuju rumah pelaku. Dalam pemasangan adat
pamabakng tersebut dilakukan upacara nyangahatn (pembacaan mantra yang bersifat
sakral/magis) 10 dengan memotong ayam jantan (diambil darahnya), menyajikan
sejumlah pelantar/sesajen (beras banyu, beras biasa, beras pulut, tengkawang,
telur), topolmg (ternbakau, pinang, sirih, kapur dan rokok), uang logam, air,
bendera putih, bambu kuning. Barang-barang tersebut disimpan di atas pahar yang
diletakkan di atas tempayan jampa. Tempayan jampa itu dipasang di atas
jarungkakng (tiga batang kayu dipasang saling menyilang). Pro sesi pemasangan
adat pamabakng itu diakhiri dengan mengibaskan darah ayam yang masih segar ke
seantero penjuru lokasi diadakannya upacara itu dan melemparkan sejurnlah heras
banyu (biasanya tujuh biji). Peristiwa pemasangan adat pamabakng ini diyakini
dapat menurunkan emosi pihak-pihak yang berkonflik, sehingga masing-masing mereka
menjadi tidak mengumbar amarah lagi dan mengurungkan mat untuk melakukan
pembalasan. Menurut kesaksian beberapa nanggong yang diwawancarai, peristiwa
sakralmagis pemasangan adat pamabakng itu dapat meluluhkan perasaan marah atau
dendarn. Sering terjadi pihak korban dan ahli warisnya yang ingin membalas,
datang dengan emosi tinggi, ketika berhadapan dengan para pengurus adat,
panyangahatn dan adat pamabakng itu, menjadi menangis tersedu-sedu dan
menyatakan permintaan maafnya kepada para pengurus adat di situ, dan bahkan
juga saling bermaafan dan berangkulan dengan pihak pelaku di hadapan para
pengurus adat tersebut.
3)
Menurut
pengetahuan para Timanggong, seberat apapun adat yang dituntutkan kepada pihak
pelaku, para ahli waris pelaku selalu dapat memenuhinya, meskipun mereka dari
kalangan orang miskin atau papa. Biasanya para ahli waris pelaku akan melakukan
gotong royong memenuhi tuntutan adat itu. Dalam istilah ungkapan adat,
semiskin-miskinnya pelakn, dia masih memiliki ahli waris. Apapun yang ada pada mereka
biasanya dijual untuk memenuhi tuntutan adat dari pada menanggung aib dan malu.
Dalam kondisi yang demikian itu maka peran ahli waris atau kekerabatan sangat
berfungsi meringankan beban yang ditanggung pelaku. Ahli waris yang tidak mau
menolong dianggap sebagai waris na' bamalu (waris yang tidak tahu malu atau
ahli waris yang tidak berguna). Ahli waris yang demikian biasanya dikucilkan
clan sistem kekerabatan. Akibatnya ketika yang bersangkutan memerlukan bantuan
maka tidak akan dibantu oleh ahli waris/kerabatnnya. Karena beratnya tekanan
psikologis dalam sistem kekerabatan semacam ini maka biasanya tidak ada satupun
ahli waris/kerabat yang berani menolak atau menghindari tanggungjawab ketika
dibutuhkan, yang terjadi justeru sebaliknya. Dalam sistem kekerabatan Dayak
Kanayatn, balk untuk urusan sutra maupun duka, pengambilan keputusan apapun
tidak boleh meninggalkan ahli waris atau kekerabatan ini. Pengambilan keputusan
yang tidak menyertakan ahli waris akan dikenakan tuntutan adat (hukum adat).
4)
Makna hukum adat
pati nyawa : Pertama, menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pembunuhan
harus mengganti nyawa yang terbunuh kepada warisnya. Sejak pertemuan tokoh adat
di Tumbang Anoy tahun 1894, penggantian nyawa itu tidak lagi berbentuk nyawa
tetapi dengan adat. Adat itu diwujudkan dalam bentuk peraga adat yang merupakan
simbol dari kehidupan (nyawa) korban. Saat ini, ketika peraga adatnya sudah
sulit dicari atau sudah tidak ada lagi di pasaran maka peraga adat itu dapat
digantikan dengan petahilan. Patahilan adalah harga suatu barang adat atau
harga yang dikenakan pada peraga adat itu sesuai dengan harga barang/peraga
adat yang berlaku di pasaran pada waktu itu. Kedua, apabila hukum adat pati
nyawa ini dapat dipenuhi oleh pelaku atau ahli warisnya maka semua masalah atau
konflik dianggap selesai. Pelaku tidak berhutang nyawa lagi kepada ahli waris
korban dan ahli waris korban tidak lagi menuntut apapun kepada si pelaku dan
ahli warisnya. Persoalan selesai secara damai sehingga kedua belah pihak tidak
dikejar-kejar lagi oleh perasaan bersalah, takut, tidak tenang, was-was,
dendam, atau ingin membalas. Ketiga, jika pelaku atau ahli warisnya tidak
mengindahkan atau tidak memenuhi adat pati nyawa tersebut, maka mereka dianggap
tidak beradat dan menantang kepada abli waris korban. Walaupun mereka telah
memasang adat pamabakng sebagai simbol permintaan ampun dan kesediaan memenuhi
hukuman adat tetapi kalau tidak memenuhi hukum adat pati nyawa yang dituntutkan
kepadanya maka mereka tergolong ke dalam orang yang tidak beradat. Dalam
kondisi seperti ini pembalasan dari ahli waris korban tidak dapat dihindarkan.
Jadi yang menjadi i-nti atau pokok masalah dalam hal ini adalah pemenuhan
tuntutan hukum adat pall nycrwa. terpenuhi maka tidak akan ada pembalasan, bila
tidak maka terjadi sebaliknya.
5)
Pelanggaran
terhadap ketentuan adat dalam masyarakat Dayak Kanayatn berdampak tragis.
Apabila adat pamabakng sudah dipenuhi pelaku, masih terjadi pembalasan oleh
ahli waris korban maka mereka akan dikenakan adat ririkng. Artinya hukuman adat
yang semestinya ditanggung pelaku menjadi batal. Hukuman adat itu ditanggungkan
kepada ahli waris korban yang melakukan penyerangan atau 11 pembalasan itu.
Pihak yang melakukan pembalasan itu dianggap melanggar adat atau tidak beradat,
apabila mereka terbunuh pada saat melakukan pembalasan maka nyawanya tidak
berharga karena dianggap sama dengan nyawa binatang. Menurut keterangan para
timanggong di Binua Dayak Kanayatn, sepanjang sejarah pengaturan adat, belum
pernah ditemukan ada yang melanggar atau tidak mentaati adat.
d. Alat Peraga dalam Pelaksanaan Hukum Darat
1)
Ada beberapa macam
alat peraga yang digunakari dalam adat pamabakng. Alat-alat peraga ini
merupakan benda-benda yang menjadi simbol dan mengandung makna adat, seperti:
tempayan (jampa, siton, mandokh), pahar, topokng (isinya tembakau, sirih,
rokok, pinang, kapur), palantar (beras banyu, beras pulut, beras biasa,
tengkawang, telur), jarungkakng (kayu tiga batang dipasang menyilang), ayam,
pelita/api, air dalam gelas, uang logam, bambu kuning dan bendera putih.
2)
Tempayan jampa,
siton don mandokh, merupakan simbol adat dalam masyarakat Dayak Kanayatn.
Tempayan-tempayan terse but sebagai simbol bahwa permasalahan yang terjadi
sudah diselesai kart sesuai dengan adat. Konsekuensinya, siapa saja yang
melanggar adat maka taruhannya adalah nyawa. Hal ini sesuai dengan ungkapan
"siapa yang melanggar adat, maka is tidak beradat". Tempayantempayan
itu kemudian dipasang di atas jarungkakng (tiga batang kayu yang dipasang
menyilang).
3)
Pahar digunakan
sebagai penutup tempayan jampa yang dipasang pada upacara adat pamabakng. Pahar
ini sebagai simbol bahwa dengan diadakan upacara adat pamabakng maka semua
perselisihan terutama silang kata yang tadinya bemada jahat atau mengancara
supaya jangan diulangi lagi atau semua silang sengketa dianggap telah selesai.
Selain itu ada juga sesajen (palantar), seperti beras banyu, beras pulut, beras
biasa, tengkawang, air dalam gelas, pelita, topokng (tempat sirih), telur, mata
uang, ayam jantan, bendera putih dipasang di bambu kuning. Sesajen-sesajen itu
bagian yang tak terpisahkan dalam upacara adat pamabakng.
4)
Topokng (sirih,
tembakau, rokok, pinang, kapur) digunakan oleh pengurus adat sebagai simbol
tali persollabatan (basa-basi) untuk menahan ahli waris korban yang alcan
datang untuk membalas. Sambil mempersilahkan ahli waris korban duduk, menyantap
sirih dan mengisap rokok, pengurus adat menyampaikan rasa penyesalan pihak
pelaku dan kesediaan pihak pelaku untuk berdamai sekaligus membayar hukum adat.
Baras banyu, beras sebanyak tujuh biji yang dicampur dengan minyak, merupakan
simbol permohonan ampun kepada mahluk halus atas segala kesalahan dan
kekhilafan. Kain putih yang dipasang di bambu kuning sebagai simbol bahwa yang
bersangkutan mengakui kesalahan atau kechilafannya. Sedangkan untuk peraga adat
pati nyawa telah mengalami banyak perubahan. Pada masa yang lalu batangan adat
yang hams dibayar oleh si pelaku disebut dengan hukum panca' basibat (Lontaan,
1975; Aten, 1997) yaitu suatu timbangan odst dengan mengacu pada organ tubuh
orang yang terbunuh (manusia).
- Dasar Pikiran yang Melandasi Perlunya Pengaturan
Hukum Adat Kanayatn kedalam Peraturan Daerah Kabupaten Landak
a.
Eksistensi
Peraturan Daerah Dalam Peraturan Perundang-undangan.
Secara
yuridis, Peraturan Daerah sebagai salah satu bentuk hierarki peraturan
perundang-undangan nasional dapat difungsikan untuk mengatur, menetapkan
dan/atau mengakui eksistensi hukum adat masyarakat hukum adat yang berada di
wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Pada prinsipnya, Materi Muatan Peraturan
Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah
dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran
lebih lanjut.
Sehubungan
dengan pengertian, ruang lingkup dan substansi peraturan perundang-undangan di
atas, timbul persoalan bagaimana melaksanakan ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD
1945, agar kesatuankesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya
dapat diakui keberadaannya dengan undangundang dan peraturan daerah.
Dengan
mencermati doktrin hukum pidana dan pendapat-pendapat para pakar hukum adat,
maka menurut pendapat peneliti, pengaturan ataupun pengakuan formal terhadap
eksistensi hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, Atau seperti
dikemukakan oleh IGN. Sugangga, asas-asas Hukum Adat yang dipakai sebagai
landasan pembinaan Hukum Nasional haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut : (a) Hukum Adat tidak boleh bertentangan dengan kepentingan Nasional
dan Negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa; (b) Hukum Adat tidak boleh
bertentangan dengan Negara Indonesia yang berfalsafah Pancasila; (c) Hukum Adat
tidak boleh bertentangan dengan Peraturan-Peraturan Tertulis (Undang-Undang);
(d) Hukum Adat yang bersih dari sifat-sifat Feodalisme, Kapitalisme serta
Penghisapan manusia atas manusia; (e) Hukum Adat yang tidak bertentangan dengan
Unsur-unsur Agama.
pengakuan
hukum Adat Dayak kanaystn ke dalam peraturan
daerah kabupaten Landak dapat dilakukan dengan berbagai pihak
terkait, antara lain : eksekutif daerah, legislatif daerah, kepolisian,
kejaksaan, pengadilan, lembaga hukum adat, tokoh adat, dan para pakar hukum
adat untuk bisa memformulasikannya ke dalam Peraturan Daerah tentang Penetapan
Pengakuan Hukum Adat dan Lembaga Adat yang ada di Kabupaten Landak.
b.
Hukum
adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia (the living law)
sejak
zaman kolonial sampai sekarang tidak pernah pudar. Bahkan secara akademis,
terus dikaji eksistensinya yang menghasilkan pemikiran konseptual dan
nilai-nilai hukum adat yang layak diakui dan diakomodasi pengaturannya ke dalam
hukum positif nasional.
c.
Yurisprudensi Berbasis
Hukum Pidana Adat
Dikaji dari
perspektif asas, teori, norma, praktek dan prosedurnya maka dalam hukum pidana
adat penjatuhan sanksi adat (obat adat) hakikatnya bersifat untuk pemulihan
keseimbangan alam magis, pemulihan alam kosmos guna mengembalikan pada
keseimbangan yang terganggu agar bersifat religio magis kembali. Penjatuhan
sanksi pidana ini penting eksistensinya. Di satu sisi, penjatuhan sanksi pidana
bersifat preventif dan represif dan di sisi lainnya pemulihan kesimbangan magis
yang terganggu sehingga diharapkan masyarakat hukum adat tersebut seperti sedia
kala. Pada tataran emipirisnya, cukup banyak yurisprudensi Mahkamah Agung
Republik Indonesia yang mengandung implementasi nilai-nilai hukum adat,
sehingga dapat dijadikan acuan untuk mengatur eksistensi hukum adat ke dalam
undang-undang ataupun Peraturan Daerah.
BAB III
KESIMPULAN
A. Penerapan (pemasangan) sistem hukum adat Dayak
Kanayatn dalam penyelesaian kasus hukum Pidana di Kabupaten Landak dilakukan
oleh para pengurus adat (timanggong atau pasirah atau pangaraga) didampingi panyangahatn
atau imam. Pemasangan itu dilakukan sesegera mungkin setelah terjadinya tindak
pidana (kekerasan). Terhadap kasus tindak pidana melakukan usaha penambangan
yang dilakukan oleh Damianus Jisin alias Josin Bin Kudum yang menyebabkan
meninggalnya korban bernama BAMBANG PRAYOGA (YOGA), oleh Lembaga Hukum Adat
Timanggong Binua Lumut Ilir Gapit Lamoanak, pelakunya dikenakan adat raga nyawa
dengan sanksi hukum adat membayar adat raga nyawa korban, senilai Rp.
25.702.500. Sedangkan terhadap tindak pidana pencurian buah sawit milik PT. ANI
Pahauman yang dilakukan oleh Sdr. TONI alias TOTON anak MANEN diselesaikan melalui
Dewan Adat Dayak Kanayatn Timanggung Binua Sampas, Kecamatan Sengah Temila
dengan membayar uang ganti rugi sebesar Rp. 3.385.000 (tiga juta tiga ratus
delapan puluh lima ribu rupiah) oleh pihak TONI alias TOTON kepada PT. ANI
Pahauman. Tetapi kedua kasus tersebut tetap diteruskan ke Pengadilan Negeri
Mempawah. Meskipun demikian kedua kasus tersebut oleh Kepolisian Resort Landak
dan Kejaksaan Negeri Landah tetap dilanjutkan prosesnya ke Pengadilan Negeri
Mempawah, di mana Sdr. Damianus Jisin alias Josin Bin Kudum di vonis dengan
pidana penjara 6 bulan 15 hari, sedangkan Sdr. TONI alias TOTON dijatuhi pidana
penjara selama 10 bulan.
B. Daerah Kabupaten Landak untuk mewujudkan amanah Pasal
18B ayat (2) UUD 1945 adalah .
1.
Eksistensi
Peraturan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam Peraturan Perundangundangan
dapat difungsikan untuk mengatur, menetapkan atau mengakui eksistensi hukum
adat masyarakat hukum adat yang berada di wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
2.
Hukum
adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia (the living law),
sejak zaman kolonial sampai sekarang tidak pernah pudar. Bahkan secara
akademis, terus dikaji eksistensinya yang menghasilkan pemikiran konseptual dan
nilai-nilai hukum adat yang layak diakui dan diakomodasi pengaturannya ke dalam
hukum positif nasional.
3.
Pada
tataran emipirisnya, cukup banyak yurisprudensi Mahkamah Agung Republik
Indonesia yang mengandung implementasi nilai-nilai hukum adat, sehingga dapat
dijadikan acuan untuk mengatur eksistensi hukum adat ke dalam undang-undang
ataupun Peraturan Daerah.
DAFTAR PUSTAKA
A. Hamid S. Attamimi, 1992. Peranan Keputusan
Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, Suatu
Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden Yang Berfungsi Pengaturan Dalam
Kurun Waktu Pelita I - Pelita IV, Disertasi, Jakarta : Universitas
Indonesia.
Aditya Bakti. Hartono Hadisoeprapto, 1982. Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, Yogyakarta : Bina Aksara, Yogyakarta.
Andi Hamzah, 2005. Asas-Asas Hukum Pidana,
Jakarta : Yarsif Watampone.
Bambang Poernomo, tt. Asas-asas Hukum Pidana,
Jakarta : Ghalia Indonesia, Jakarta.
Doyle P. Johson, 1985.
Teori Sosiologi Klasik dan Modern, Jakarta : PT Gramedia.
Raonigel Talu Maraga, 2007.
Penyelesaian Sengketa Kememilikan Tanah Di Lingkungan Masyarakat Adat Dayak
Kanayatn Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat,
Tesis, Program Magister Kenotariatan, Semarang : Universitas Diponegoro.
Ronny Hanitijo Soemitro,
1994. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Kelima, Jakarta
: Ghalia Indonesia.
Satochid Kartanegara, tt.
Hukum Pidana I (Kumpulan Kuliah), Jakarta : Balai Lektur Mahasiswa.
Soebakti Poesponoto,
1987. Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, Cetakan Kesembilan, Jakarta :
Pradnya Paramita.
Soepomo 1983. Bab-bab
tentang Hukum Adat, Jakarta : Pradnya Paramita.
Soerjono Soekanto, 1981. Kedudukan
dan Peranan Hukum Adat Di Indonesia, Jakarta : Kurniaesa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar