Minggu, 11 Juni 2023

HUKUM ADAT KALIMANTAN BARAT

 

HUKUM ADAT DAYAK KENAYATN

DALAM PENYELESAIAN KASUS HUKUM PIDANA

DI KABUPATEN LANDAK KALIMANTAN BARAT

 

 

DISUSUN OLEH :


PROGRAM  STUDI : S1 HUKUM

MATA KULIAH       : HUKUM ADAT

SEMESTER               : IV (EMPAT)

 

 

UNIVERSITAS KAPUAS SINTANG

FAKULTAS HUKUM

TAHUN AJARAN 2023/2024

 

 

KATA PENGANTAR

Alhamdulilahirobbill’alamin, puji syukur peneliti haturkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufiq, hidayat, serta karunia-Nya atas anugerah dan kekuatan-Nya yang luar biasa sehingga makalah ini dapat terselesaikan.

Makalah ini dibuat sebagai upaya menambah pengetahuan mengenai hukum adat, yang bertujuan untuk memberikan dampak positif pada mahasiswa uttuk mengetahui hokum adat di Kalimantan Barat. Penulisan makalah diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pembaca khususnya bagi mahasiswa.

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih perlu penyempurnaan baik dari segi isi maupun penulisan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun dari berbagai pihak sangat penulis harapkan guna perbaikan dan penyempurnaan makalah ini. Penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca umumnya.

Sintang, 27  Mei 2023

 

 


 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

                                                                                                                    Halaman

HALAMAN SAMPUL.....................................................................................    i

KATA PENGANTAR......................................................................................   ii

DAFTAR ISI ....................................................................................................    iii

BAB I      PENDAHULUAN............................................................................    1

                 1.Latar Belakang Masalah..............................................................    1

                 2.Rumusan Masalah .......................................................................    4

                 3.Tujuan Penelitian .........................................................................    4

                 4. Manfaat Penelitian ......................................................................    4

 

BAB II    PEMBAHASAN...............................................................................    5

                 1.Penerapan sistem hukum adat Dayak Kanayatn  dalam penyelesaian kasus hukum Pidana di Kabupaten Landak.................................................................    5

                 2. Dasar Pikiran yang Melandasi Perlunya Pengaturan Hukum Adat Kanayatn kedalam Peraturan Daerah .......................................................................    12

 

BAB III  KESIMPULAN.................................................................................    15

 

DAFTAR PUSTAKA....................................................................................     17

 

 


BAB I

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

 

1.    Latar Belakang

Masyarakat Suku Dayak Kanayatn di wilayah Kabupaten Landak, sampai kini masih terikat pada ketentuan hukum adat yang dijadikan instrumen pengendali tata kehidupan sosial dan sumber daya alam setempat. Siapa pun yang melanggar ketentuan hukum adat akan berhadapan dengan peradilan adat. Setiap konflik, sengketa atau perselisihan di kalangan masyarakat adat Dayak Kanayatn diselesaikan melalui putusan peradilan adat yang diputuskan oleh para tokoh adat sesuai ketentuan hukum adat masyarakat Dayak Kanayatn.

Masih dianut dan ditegakkannya hukum adat di lingkungan masyarakat hukum adat Dayak Kanayatn dimaksud hakikatnya dijamin oleh UUD 1945. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menentukan : Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang” . Ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 ini, memang memberikan hak-hak subyektif terhadap eksistensi dan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat. Akan tetapi, haruslah memenuhi persyaratan obyektif : (1) sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat : (2) sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan ; (3) diatur dalam undang-undang

Oleh karena itu, terjadinya kasus-kasus tindak pidana pencurian yang diselesaikan melalui peradilan hukum adat telah menimbulkan delematis penegakan hukum tersendiri. Di satu sisi menurut putusan hukum adat Dayak Kanayatn, apabila kasus tindak pidana pencurian sudah diselesaikan melalui peradilan adat ataupun kesepakatan adat, maka kasus tersebut dinyatakan sudah selesai dan tidak akan dilanjutkan lagi ke peradilan tindak pidana umum.

Sebaliknya menurut ketentuan hukum pidana materiel dan formel, tindak umum maupun tindak pidana khusus wajib diselesaikan melalui peradilan pidana. Dengan kata lain, tindak pidana pencurian yang diselesaikan melalui peradilan adat atau kesepakatan damai menurut adat, tidaklah meniadakan/menghapus/menghentikan tuntutan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana. Adanya kesepakatan damai atau penyelesaian kasus tindak pidana menurut hukum adat, pada prinsipnya hanya dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi majelis hakim peradilan pidana untuk memberikan keringatan hukuman bagi si pelaku tindak pidana. Demikian pula yang terjadi di Kabupaten Landak. Ternyata kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit tidak hanya diselesaikan melalui peradilan pidana umum, melainkan diselesaikan pula menurut hukum adat.

Contoh kasus: berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/34/II/2011/Kalbar/Res Ldk/Sek Sengah Temila, pada Hari Jum'at tanggal 04 Februari 2011 sekitar Pukul 15.30 Wib, Sdr HERKULANUS ATHA, Satpam PT. ANI Pahauman telah melaporkan tindak pidana pencurian buah sawit milik PT. ANI Pahauman yang dilakukan oleh Sdr. TOTON, Laki-laki, Swasta, Protestan, Alamat Pasir Putih Dsn. Pa'upa Desa Sebatih Kec. Sengah Temila Kab. Landak. Kasus tersebut telah diselesaikan melalui penyelesaian adat pada hari Selasa, tanggal Satu Bulan Maret Tahun Dua Ribu Sebelas melalui kesepakatan adat, yang menyatakan kedua belah pihak yaitu Toton sebagai pihak Kesatu (Pelaku Pencurian) dan Herkulanus Atha, sebagai Pidak Kedua yang mewajikili PT. ANI Pahauman telah sepakat menyelesaiakan kasus pencurian tersebut dengan memberikan sanksi adat kepada pihak I sebagai berikut :

a. 3 ( tiga ) tahil sepuluh emas 20 kg babi.

b. 1 ( satu ) buah siam adat tungkat barang pulang.

c. 1 ( satu ) buah siam adat timanggong.

d. 1 ( satu ) buah siam adat banyanyi pasirah.

Pada bagian penutup dari surat pernyataan penyelesaian adat tersebut, menyatakan “dengan diberikannya sanksi adat kepada pihak I dan telah diterima oleh pihak II maka kasus pencurian dimaksud dianggap selesai. Menurut Raonigel Talu Maraga,1 petugas hukum fungsionaris adat di lingkungan masyarakat adat merupakan organ-organ yang menjalankan fungsi peradilan adat. Peradilan adat itu sendiri merupakan proses atau tata cara dalam menangani serta menyelesaikan perkara atau sengketa adat. Di samping sebagai suatu proses, peradilan adat juga merupakan suatu lembaga adat, yang menjadi tempat atau wadah utnuk menengahi serta menyelesaikan perkara-perkara adat Sebagai pelaksana peradilan adat, petugas hukum atau fungsionaris adat memliki tugas dan fungsi serta wewenang tersendiri secara struktural. Mengenai tugas dan fungsi serta wewenang para petugas hukum/fungsionaris adat yang ada di Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak sebagai berikut:

  1. Pangaraga/Pamane mempunyai tugas dan fungsi menangani dan menyelesaikan semua persoalan adat, terutama perkara-perkara ringan, baik antara antara warga di dusun maupun berlainan dusun. Dengan demikian berarti wewenang seorang Pangaraga/Pamane bukan hanya meliputi perkara yang terjadi antara warga dalam satu dusun, melainkan meliputi pihak luar. Apabila perkara itu terjadi dilingkungan atau menyangkut kepentingan warga serta dusunnya.
  2. Pasirah Pasirah berfungsi sebagai petugas hukum adat tahap kedua dalam menangani perkara adat. Pasirah bertugas menangani dan menyelesaikan perkara adat yang tidak atau belum dapat diselesaikan oleh Pangaraga/Pamane. Sama halnya dengan Pangaraga/Pamane, Pasirah memiliki kewenangan terutama terhadap perkara yang terjadi dalam wilayah hukumnya (Desa). Namun demikian dalam keadaan tertentu bila perkara yang terjadi menyangkut warganya, meskipun terjadi di wilayah bukan hukumnya, maka ia juga berhak diberitahu serta diikutsertakan dalam mengurus perkara itu.
  3. Temenggung Tugas dan fungsi Temenggung dibidang adat dan hukum adat merupakan pejabat tertinggi di tingkat Binua. Temenggung bertugas menangani dan menyelesaikan perkara adat yang tidak atau belum dapat diselesaikan oleh Pasirah. Lain halnya dengan Pangaraga dan Pasirah, Temenggung wilayah hukumnya ditahap Binua, yang meliputi beberapa wilayah desa dan dusun dibawahnya. Sanksi adat biasanya berbentuk denda yang dibayar dengan benda-benda adat. Contoh kasus pati nyawa yaitu pelanggaran besar yang mengakibatkan kematian secara tak disengaja, maupun pati delima yaitu pelanggaran besar yang mengakibatkan kematian secara sengaja atau terencana. Dalam kasus itu si pelaku harus membayar batang tubuh yang disimbolkan dengan barang-barang, misalnya tempayan tajau, tempayan biasa, molo (tutup tempayan), dan cangkul (besi). Benda-benda adat itu merupakan simbol tubuh korban yang meninggal, mulai dari kepala, rambut, gigi, usus, sampai kaki. Ganti batang tubuh harus dibayar lengkap.4 Benda-benda adat umumnya langka dan sulit diperoleh. Seringkali si pelaku sulit menyediakan benda-benda adat untuk membayar sanksi adat yang dijatuhkan. Apabila si pelaku tidak mampu memperoleh barang-barang adat, terpaksa barang itu dinilai dengan uang. "Benda-benda adat yang tersedia harus dibayarkan, sementara barang tidak ada sulit ditemukan di ganti dengan uang”. Selain itu ada pula perangkat-perangkat lain yang harus dibayar, misalnya babi, ayam, beras, ketan, tuak, serta telur ayam.

 

2.    Rumusan Masalah

  1. Bagaimana penerapan sistem hukum adat Dayak Kanayatn dalam penyelesaian kasus hukum Pidana di Kabupaten Landak ?
  2. Apa dasar pikiran yang melandasi perluya hukum adat Dayak Kenayatn ke dalam Daerah Kabupaten Landak?

 

3.    Tujuan

  1. Mengetahui bagaimana penerapan sistem hukum adat Dayak Kanayatn dalam penyelesaian kasus hukum Pidana di Kabupaten Landak.
  2. Mengetahui dasar pikiran yang melandasi perluya hukum adat Dayak Kenayatn ke dalam Daerah Kabupaten Landak.

 

4.    Manfaat

Makalah  ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi mahasiswa fakultas hokum khususnya

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

1.    Penerapan sistem hukum adat Dayak Kanayatn dalam penyelesaian kasus hukum Pidana di Kabupaten Landak

a.      Deskripsi Umum Hukum Adat Dayak Kenayatn

1)      Pada dasarnya adat istiadat Dayak Kanayatn terdiri atas: 1). adat yang bersifat seremoni; dan 2). hukum adat. Adat yang bersifat seremoni terdiri atas: (i) adat idup; (ii) adat kamatiatn; (iii) adat patahunan; (iv) adat kapicayaan; dan (v) adat budaya (ethics). Sementara hukum adat terdiri dari: (i) adat badarah calahlmerah (Red-Blooded Adat); (ii) adat badarah putih (White Blooded Adat); dan (ii) adat na' manjahana (adat sukatn ka' bubu, ka' paso' lawakng karimigi).

2)      Dalam pelaksanaannya, adat istiadat itu terbagi dalam lima rumpun/versi, yaitu: 1). rumpun sabamatn; 2). rumpun karimawatn; 3). rumpun tamuin; 4). rumpun kalampe tarap; dan 5). rumpun jarikng bagak. Walaupun kelima rumpun atau versi itu memiliki perbedaan tetapi pada prinsipnya maknanya sama yakni keyakinan bahwa adat untuk menciptakan kesehnbangan kosmos. Keyakinan itu dilandasi oleh suatu kepercayaan bahwa kehidupan, kematian dan seluruh alam semesta diatur dan ditentukan oleh Jubata (Tuhan) melalui adat. Adat diturunkan oleh Jubata (Tuhan) kepada manusia pada zaman tertentu untuk mengatur kehidupan manusia.

3)      Adat badarah calah adalah hukum adat yang berhubungan dengan kasus perkelahian, pembunuhan atau pengancaman terhadap hidup seseorang. Adat ini terdiri dari adat pati nyawa (raga nyawa); balah nyawa; pamabakng; pakatangan; pamace tubub; nyampokng nyawa; pangalabur nyawa; birakng nyawa; sarakng darah; mati manjahana; longke; adat kakotoratn; pangawa basi; pamagaringan; langgar; ancaman nyawa; ngarumaya; sarapo'; sumpah saranah; panyumpanan; panguit basi dan tangkal obakng.

4)      Sedangkan adat badarah putih adalah adat yang mengatur sanksi sosio kultural yang diberikan pada seseorang ketika terjadi pelanggaran moral, seperti terjadinya pelanggaran illegal sexual intercourse, berhubungan seksual dengan orang yang sudah menikah; atau melakukan kekerasan seksual. Adat badarah putih ini meliputi: parangkat tuba; parangkat jajaran; parangkat lapas; parangkat tunang; panautus tunang; parangkat mati; pampalit ai' mata; kalangkah tikar; pangamar; ngamar tiga; kampakng; buntikng; nyarujukatn buntikng; kampakng bakarikng; kariboa; mangkosa; sumbang; panara; pangaranaan; madu'; mayakng madu'; parangke panjamur; bataapi; panganten sakadiriatn; panganten dua madi' ene'; panganten baparahi'; panganten mang binantu; panganten nyalitn bantal; ngatarangani panganten; kalangkah aka'; pamuang; kanegetatn; care; dan care sakit.

5)      Kemudian adat na' manjahana adalah hukum adat yang berkaitan dengan kesejahteraan dan etiket pergaulan seperti mengancam hak-hak seseorang, gosip (capa molot) dan etiket (basa).

 

b.      Fungsi Hukum Adat

1)      Semua hukum adat pada masyarakat Dayak Kanayatn itu berfungsi sebagai media resolusi konflik. Namun demikian untuk meresolusi konflik kekerasan yang mengancam dan menimbulkan korban jiwa digunakan hukum adat pamabakng dan pati nyawa.

2)      Adat pamabakng ada dua macam, yaitu adat pamabakng hidup, dan adat pamabakng mati, sedangkan adat pati nyawa juga ada dua macam yakni adat balah nyawa dan adat raga nyawa. Adat pamabakng hidup harus diikuti dengan adat balah nyawa dan adat pamabakng mati diikuti dengan adat pati nyawa atau raga nyawa.

3)      Menurut beberapa timanggong, adat pamabakng hidup dilakukan ketika terjadi suatu perselisihan atau perkelahian yang mengakibatkan korban luka dan luka parah namun tidak sampai meninggal. Untuk menghindari pembalasan dari ahli warts korban, pihak pelaku melalui pengurus adat, hams memasang adat pamabakng hidup. Adat itu sebagai simbol pengakuan bersalah dan kesediaan untuk berdamai sekaligus mematuhi semua ketentuan adat yang berlaku. Dalam prakteknya, adat pamabakng hidup itu dipasang di tempat dari arah mana akan datang serangan ahli waris korban. Adat pamabakng hidup ini harus diikuti dengan hukum adat balah nyawa. Hukuman adat balah nyawa berlaku terhadap siapa saja yang baik secara sengaja manpun tidak sengaja telah menyebabkan seseorang menderita atau mengalami cedera yang cukup berat.

4)      Adat parnabakng mati untuk korban yang meninggal dunia (mati) penanganannya tidak cukup hanya dilakukan oleh pangaraga atan pasirah tetapi hares langsung ditangani oleh tirnanggong. Alasannya, kematian korban bisa mengakibatkan masalah yang kompleks, rawan, dan sewaktu-waktu bisa menirnbulkan keresahan atau pembalasan dari ahli waris korban. Adat parnabakng mati harus diikuti dengan adat pati nyawa (raga nyawa). Hukuman adat pati nyawa (raga nyawa) dikenakan untuk pelaku yang dengan sengaja atau tidak sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Makna dari adat pamabakng ini adalah :

·           Pertama si pelaku meminta arnpun yang sedalam-dalamnya (dalam ungkapan adat, istilahnya: nyorok man dada man balikakng) dan mengakui kesalahannya dan bersedia membayar adat yang dikenakan kepadanya menurut perhitungan hukum adat.

·           Kedua, persoalan pembunuhan itu pengurusannya telah diserahkan kepada pengurus adat, artinya segala persoalan yang timbul selanjutnya bukan lagi semata-mata tanggungjawab pribadi pelaku dan ahli warisnya tetapi sudah menjadi tanggungjawab kolektif warga masyarakat di mana pelaku tinggal.

·           Ketiga, bila adat pamabakng tidak dilakukan oleh pelaku atau ahli warisnya maka dapat ditafsirkan bahwa mereka menantang ahli waris korban, artinya mereka siap untuk berkonflik.

·           Keempat, bila adat pamabakng tidak dilakukan, dapat diartikan bahwa pam peugurus adat di daerah itu mengadu domba kedua belah pihak, artinya mereka mempersilahkan kedua belah pihak untuk terus berkonflik.

 

c.       Proses Penerapan Hukum Adat

1)      Proses pemasangan adat pamabakng dilakukan oleh para pengurus adat (timanggong atau pasirah atau pangaraga) didampingi panyangahatn atau imam. Pemasangan itu dilakukan sesegera mungkin setelah terjadinya tindak kekerasan. Biasanya setelah terjadinya tindak kekerasan, pelaku atau ahli warisnya atau masyarakat yang menyaksikan akan segera melapor kepada para pengurus adat. Dengan laporan tersebut para pengurus adat atas persetujuan pelaku dan ahli warisnya memasang adat pamabakng dimaksud.

2)      Pemasangan adat pamabakng dilakukan di dua tempat, satu di halaman depan rumah pelaku dan yang satunya di persimpangan jalan atau tepi jalan menuju rumah pelaku. Dalam pemasangan adat pamabakng tersebut dilakukan upacara nyangahatn (pembacaan mantra yang bersifat sakral/magis) 10 dengan memotong ayam jantan (diambil darahnya), menyajikan sejumlah pelantar/sesajen (beras banyu, beras biasa, beras pulut, tengkawang, telur), topolmg (ternbakau, pinang, sirih, kapur dan rokok), uang logam, air, bendera putih, bambu kuning. Barang-barang tersebut disimpan di atas pahar yang diletakkan di atas tempayan jampa. Tempayan jampa itu dipasang di atas jarungkakng (tiga batang kayu dipasang saling menyilang). Pro sesi pemasangan adat pamabakng itu diakhiri dengan mengibaskan darah ayam yang masih segar ke seantero penjuru lokasi diadakannya upacara itu dan melemparkan sejurnlah heras banyu (biasanya tujuh biji). Peristiwa pemasangan adat pamabakng ini diyakini dapat menurunkan emosi pihak-pihak yang berkonflik, sehingga masing-masing mereka menjadi tidak mengumbar amarah lagi dan mengurungkan mat untuk melakukan pembalasan. Menurut kesaksian beberapa nanggong yang diwawancarai, peristiwa sakralmagis pemasangan adat pamabakng itu dapat meluluhkan perasaan marah atau dendarn. Sering terjadi pihak korban dan ahli warisnya yang ingin membalas, datang dengan emosi tinggi, ketika berhadapan dengan para pengurus adat, panyangahatn dan adat pamabakng itu, menjadi menangis tersedu-sedu dan menyatakan permintaan maafnya kepada para pengurus adat di situ, dan bahkan juga saling bermaafan dan berangkulan dengan pihak pelaku di hadapan para pengurus adat tersebut.

3)      Menurut pengetahuan para Timanggong, seberat apapun adat yang dituntutkan kepada pihak pelaku, para ahli waris pelaku selalu dapat memenuhinya, meskipun mereka dari kalangan orang miskin atau papa. Biasanya para ahli waris pelaku akan melakukan gotong royong memenuhi tuntutan adat itu. Dalam istilah ungkapan adat, semiskin-miskinnya pelakn, dia masih memiliki ahli waris. Apapun yang ada pada mereka biasanya dijual untuk memenuhi tuntutan adat dari pada menanggung aib dan malu. Dalam kondisi yang demikian itu maka peran ahli waris atau kekerabatan sangat berfungsi meringankan beban yang ditanggung pelaku. Ahli waris yang tidak mau menolong dianggap sebagai waris na' bamalu (waris yang tidak tahu malu atau ahli waris yang tidak berguna). Ahli waris yang demikian biasanya dikucilkan clan sistem kekerabatan. Akibatnya ketika yang bersangkutan memerlukan bantuan maka tidak akan dibantu oleh ahli waris/kerabatnnya. Karena beratnya tekanan psikologis dalam sistem kekerabatan semacam ini maka biasanya tidak ada satupun ahli waris/kerabat yang berani menolak atau menghindari tanggungjawab ketika dibutuhkan, yang terjadi justeru sebaliknya. Dalam sistem kekerabatan Dayak Kanayatn, balk untuk urusan sutra maupun duka, pengambilan keputusan apapun tidak boleh meninggalkan ahli waris atau kekerabatan ini. Pengambilan keputusan yang tidak menyertakan ahli waris akan dikenakan tuntutan adat (hukum adat).

4)      Makna hukum adat pati nyawa : Pertama, menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pembunuhan harus mengganti nyawa yang terbunuh kepada warisnya. Sejak pertemuan tokoh adat di Tumbang Anoy tahun 1894, penggantian nyawa itu tidak lagi berbentuk nyawa tetapi dengan adat. Adat itu diwujudkan dalam bentuk peraga adat yang merupakan simbol dari kehidupan (nyawa) korban. Saat ini, ketika peraga adatnya sudah sulit dicari atau sudah tidak ada lagi di pasaran maka peraga adat itu dapat digantikan dengan petahilan. Patahilan adalah harga suatu barang adat atau harga yang dikenakan pada peraga adat itu sesuai dengan harga barang/peraga adat yang berlaku di pasaran pada waktu itu. Kedua, apabila hukum adat pati nyawa ini dapat dipenuhi oleh pelaku atau ahli warisnya maka semua masalah atau konflik dianggap selesai. Pelaku tidak berhutang nyawa lagi kepada ahli waris korban dan ahli waris korban tidak lagi menuntut apapun kepada si pelaku dan ahli warisnya. Persoalan selesai secara damai sehingga kedua belah pihak tidak dikejar-kejar lagi oleh perasaan bersalah, takut, tidak tenang, was-was, dendam, atau ingin membalas. Ketiga, jika pelaku atau ahli warisnya tidak mengindahkan atau tidak memenuhi adat pati nyawa tersebut, maka mereka dianggap tidak beradat dan menantang kepada abli waris korban. Walaupun mereka telah memasang adat pamabakng sebagai simbol permintaan ampun dan kesediaan memenuhi hukuman adat tetapi kalau tidak memenuhi hukum adat pati nyawa yang dituntutkan kepadanya maka mereka tergolong ke dalam orang yang tidak beradat. Dalam kondisi seperti ini pembalasan dari ahli waris korban tidak dapat dihindarkan. Jadi yang menjadi i-nti atau pokok masalah dalam hal ini adalah pemenuhan tuntutan hukum adat pall nycrwa. terpenuhi maka tidak akan ada pembalasan, bila tidak maka terjadi sebaliknya.

5)      Pelanggaran terhadap ketentuan adat dalam masyarakat Dayak Kanayatn berdampak tragis. Apabila adat pamabakng sudah dipenuhi pelaku, masih terjadi pembalasan oleh ahli waris korban maka mereka akan dikenakan adat ririkng. Artinya hukuman adat yang semestinya ditanggung pelaku menjadi batal. Hukuman adat itu ditanggungkan kepada ahli waris korban yang melakukan penyerangan atau 11 pembalasan itu. Pihak yang melakukan pembalasan itu dianggap melanggar adat atau tidak beradat, apabila mereka terbunuh pada saat melakukan pembalasan maka nyawanya tidak berharga karena dianggap sama dengan nyawa binatang. Menurut keterangan para timanggong di Binua Dayak Kanayatn, sepanjang sejarah pengaturan adat, belum pernah ditemukan ada yang melanggar atau tidak mentaati adat.

d.      Alat Peraga dalam Pelaksanaan Hukum Darat

1)      Ada beberapa macam alat peraga yang digunakari dalam adat pamabakng. Alat-alat peraga ini merupakan benda-benda yang menjadi simbol dan mengandung makna adat, seperti: tempayan (jampa, siton, mandokh), pahar, topokng (isinya tembakau, sirih, rokok, pinang, kapur), palantar (beras banyu, beras pulut, beras biasa, tengkawang, telur), jarungkakng (kayu tiga batang dipasang menyilang), ayam, pelita/api, air dalam gelas, uang logam, bambu kuning dan bendera putih.

2)      Tempayan jampa, siton don mandokh, merupakan simbol adat dalam masyarakat Dayak Kanayatn. Tempayan-tempayan terse but sebagai simbol bahwa permasalahan yang terjadi sudah diselesai kart sesuai dengan adat. Konsekuensinya, siapa saja yang melanggar adat maka taruhannya adalah nyawa. Hal ini sesuai dengan ungkapan "siapa yang melanggar adat, maka is tidak beradat". Tempayantempayan itu kemudian dipasang di atas jarungkakng (tiga batang kayu yang dipasang menyilang).

3)      Pahar digunakan sebagai penutup tempayan jampa yang dipasang pada upacara adat pamabakng. Pahar ini sebagai simbol bahwa dengan diadakan upacara adat pamabakng maka semua perselisihan terutama silang kata yang tadinya bemada jahat atau mengancara supaya jangan diulangi lagi atau semua silang sengketa dianggap telah selesai. Selain itu ada juga sesajen (palantar), seperti beras banyu, beras pulut, beras biasa, tengkawang, air dalam gelas, pelita, topokng (tempat sirih), telur, mata uang, ayam jantan, bendera putih dipasang di bambu kuning. Sesajen-sesajen itu bagian yang tak terpisahkan dalam upacara adat pamabakng.

4)      Topokng (sirih, tembakau, rokok, pinang, kapur) digunakan oleh pengurus adat sebagai simbol tali persollabatan (basa-basi) untuk menahan ahli waris korban yang alcan datang untuk membalas. Sambil mempersilahkan ahli waris korban duduk, menyantap sirih dan mengisap rokok, pengurus adat menyampaikan rasa penyesalan pihak pelaku dan kesediaan pihak pelaku untuk berdamai sekaligus membayar hukum adat. Baras banyu, beras sebanyak tujuh biji yang dicampur dengan minyak, merupakan simbol permohonan ampun kepada mahluk halus atas segala kesalahan dan kekhilafan. Kain putih yang dipasang di bambu kuning sebagai simbol bahwa yang bersangkutan mengakui kesalahan atau kechilafannya. Sedangkan untuk peraga adat pati nyawa telah mengalami banyak perubahan. Pada masa yang lalu batangan adat yang hams dibayar oleh si pelaku disebut dengan hukum panca' basibat (Lontaan, 1975; Aten, 1997) yaitu suatu timbangan odst dengan mengacu pada organ tubuh orang yang terbunuh (manusia).

 

  1. Dasar Pikiran yang Melandasi Perlunya Pengaturan Hukum Adat Kanayatn kedalam Peraturan Daerah Kabupaten Landak

a.      Eksistensi Peraturan Daerah Dalam Peraturan Perundang-undangan.

Secara yuridis, Peraturan Daerah sebagai salah satu bentuk hierarki peraturan perundang-undangan nasional dapat difungsikan untuk mengatur, menetapkan dan/atau mengakui eksistensi hukum adat masyarakat hukum adat yang berada di wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Pada prinsipnya, Materi Muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut.

Sehubungan dengan pengertian, ruang lingkup dan substansi peraturan perundang-undangan di atas, timbul persoalan bagaimana melaksanakan ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, agar kesatuankesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya dapat diakui keberadaannya dengan undangundang dan peraturan daerah.

Dengan mencermati doktrin hukum pidana dan pendapat-pendapat para pakar hukum adat, maka menurut pendapat peneliti, pengaturan ataupun pengakuan formal terhadap eksistensi hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, Atau seperti dikemukakan oleh IGN. Sugangga, asas-asas Hukum Adat yang dipakai sebagai landasan pembinaan Hukum Nasional haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : (a) Hukum Adat tidak boleh bertentangan dengan kepentingan Nasional dan Negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa; (b) Hukum Adat tidak boleh bertentangan dengan Negara Indonesia yang berfalsafah Pancasila; (c) Hukum Adat tidak boleh bertentangan dengan Peraturan-Peraturan Tertulis (Undang-Undang); (d) Hukum Adat yang bersih dari sifat-sifat Feodalisme, Kapitalisme serta Penghisapan manusia atas manusia; (e) Hukum Adat yang tidak bertentangan dengan Unsur-unsur Agama.

pengakuan hukum Adat Dayak kanaystn  ke dalam peraturan daerah  kabupaten Landak  dapat dilakukan dengan berbagai pihak terkait, antara lain : eksekutif daerah, legislatif daerah, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga hukum adat, tokoh adat, dan para pakar hukum adat untuk bisa memformulasikannya ke dalam Peraturan Daerah tentang Penetapan Pengakuan Hukum Adat dan Lembaga Adat yang ada di Kabupaten Landak.

b.      Hukum adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia (the living law)

sejak zaman kolonial sampai sekarang tidak pernah pudar. Bahkan secara akademis, terus dikaji eksistensinya yang menghasilkan pemikiran konseptual dan nilai-nilai hukum adat yang layak diakui dan diakomodasi pengaturannya ke dalam hukum positif nasional.

c.       Yurisprudensi Berbasis Hukum Pidana Adat

Dikaji dari perspektif asas, teori, norma, praktek dan prosedurnya maka dalam hukum pidana adat penjatuhan sanksi adat (obat adat) hakikatnya bersifat untuk pemulihan keseimbangan alam magis, pemulihan alam kosmos guna mengembalikan pada keseimbangan yang terganggu agar bersifat religio magis kembali. Penjatuhan sanksi pidana ini penting eksistensinya. Di satu sisi, penjatuhan sanksi pidana bersifat preventif dan represif dan di sisi lainnya pemulihan kesimbangan magis yang terganggu sehingga diharapkan masyarakat hukum adat tersebut seperti sedia kala. Pada tataran emipirisnya, cukup banyak yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mengandung implementasi nilai-nilai hukum adat, sehingga dapat dijadikan acuan untuk mengatur eksistensi hukum adat ke dalam undang-undang ataupun Peraturan Daerah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

KESIMPULAN

A.  Penerapan (pemasangan) sistem hukum adat Dayak Kanayatn dalam penyelesaian kasus hukum Pidana di Kabupaten Landak dilakukan oleh para pengurus adat (timanggong atau pasirah atau pangaraga) didampingi panyangahatn atau imam. Pemasangan itu dilakukan sesegera mungkin setelah terjadinya tindak pidana (kekerasan). Terhadap kasus tindak pidana melakukan usaha penambangan yang dilakukan oleh Damianus Jisin alias Josin Bin Kudum yang menyebabkan meninggalnya korban bernama BAMBANG PRAYOGA (YOGA), oleh Lembaga Hukum Adat Timanggong Binua Lumut Ilir Gapit Lamoanak, pelakunya dikenakan adat raga nyawa dengan sanksi hukum adat membayar adat raga nyawa korban, senilai Rp. 25.702.500. Sedangkan terhadap tindak pidana pencurian buah sawit milik PT. ANI Pahauman yang dilakukan oleh Sdr. TONI alias TOTON anak MANEN diselesaikan melalui Dewan Adat Dayak Kanayatn Timanggung Binua Sampas, Kecamatan Sengah Temila dengan membayar uang ganti rugi sebesar Rp. 3.385.000 (tiga juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) oleh pihak TONI alias TOTON kepada PT. ANI Pahauman. Tetapi kedua kasus tersebut tetap diteruskan ke Pengadilan Negeri Mempawah. Meskipun demikian kedua kasus tersebut oleh Kepolisian Resort Landak dan Kejaksaan Negeri Landah tetap dilanjutkan prosesnya ke Pengadilan Negeri Mempawah, di mana Sdr. Damianus Jisin alias Josin Bin Kudum di vonis dengan pidana penjara 6 bulan 15 hari, sedangkan Sdr. TONI alias TOTON dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan.

B.  Daerah Kabupaten Landak untuk mewujudkan amanah Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 adalah .

1.      Eksistensi Peraturan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam Peraturan Perundangundangan dapat difungsikan untuk mengatur, menetapkan atau mengakui eksistensi hukum adat masyarakat hukum adat yang berada di wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

2.      Hukum adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia (the living law), sejak zaman kolonial sampai sekarang tidak pernah pudar. Bahkan secara akademis, terus dikaji eksistensinya yang menghasilkan pemikiran konseptual dan nilai-nilai hukum adat yang layak diakui dan diakomodasi pengaturannya ke dalam hukum positif nasional.

3.      Pada tataran emipirisnya, cukup banyak yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mengandung implementasi nilai-nilai hukum adat, sehingga dapat dijadikan acuan untuk mengatur eksistensi hukum adat ke dalam undang-undang ataupun Peraturan Daerah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

A. Hamid S. Attamimi, 1992. Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden Yang Berfungsi Pengaturan Dalam Kurun Waktu Pelita I - Pelita IV, Disertasi, Jakarta : Universitas Indonesia.

Aditya Bakti. Hartono Hadisoeprapto, 1982. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Yogyakarta : Bina Aksara, Yogyakarta.

Andi Hamzah, 2005. Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta : Yarsif Watampone.

Bambang Poernomo, tt. Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta : Ghalia Indonesia, Jakarta.

Doyle P. Johson, 1985. Teori Sosiologi Klasik dan Modern, Jakarta : PT Gramedia.

Raonigel Talu Maraga, 2007. Penyelesaian Sengketa Kememilikan Tanah Di Lingkungan Masyarakat Adat Dayak Kanayatn Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat, Tesis, Program Magister Kenotariatan, Semarang : Universitas Diponegoro.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1994. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Kelima, Jakarta : Ghalia Indonesia.

Satochid Kartanegara, tt. Hukum Pidana I (Kumpulan Kuliah), Jakarta : Balai Lektur Mahasiswa.

Soebakti Poesponoto, 1987. Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, Cetakan Kesembilan, Jakarta : Pradnya Paramita.

Soepomo 1983. Bab-bab tentang Hukum Adat, Jakarta : Pradnya Paramita.

Soerjono Soekanto, 1981. Kedudukan dan Peranan Hukum Adat Di Indonesia, Jakarta : Kurniaesa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar